Jumat, 20 Mei 2011

Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal


Kebijakan fiskal
K
ebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi  yang digunakan pemerintah untuk mengelola atau mengarahkan perekonomian kekondisi yang lebih baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah – ubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jadi kebijakn fiskal mempunyai tujuan yang sama  persis dengan kebijakan moneter. Perbedaannya  terletak pada instrument kebijakannya. Jika dalam kebijakan moneter pemerintah mengendalikan jumlah uang yang beredar, maka dalam kebijakan fiskal pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluaran. Dalam kebijakan fiskal tidak terlepas dari pajak, karena pajak merupakan sumber penerimaan pemerintah yang penting.
Macam –macam kebijakan fiskal:
  1. Kebijakan fiskal stabilistator otomatis : di negara – nagara maju kebijakan fiskalnya mempunyai stabilitasi otomatis. Peralatan stabitatornya adalah pajak dan pengeluaran yang dikategorikan dalam transfer paymen. Alat yang digunakan pemerintah untuk mrnjalankan kebijakan tersebut adalah dengan :
1.Perubahan penerimaan pajak otomatis
2.Tunjangan pengangguran dan pembayaran trasfer
  1. Kebijakan fiskal diskrisioner : kebijakan fiskal dari pemerintah yang digunakan untuk mengatasi masalah – masalah ekonomi yang sedang dihadapi. Kebijakan ini diartikan sebagai langkah-langah pemerintah untuk mengubah pengeluaran dan pungutan pajaknya dengan tujuan mengurangi gerk turun naiknyakegietan ekonomi dari waktu ke waktu, menciptakan tingkat kegiatan ekonomi dengan tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tindak menghadapi masalah inflasi, dan selalu mengalami pertumbuhan yang memuaskan. Untuk menjalankan kebijakan ini pemerintah menjalankan sebagai berikut :
1.Membuat perubahan atas pengeluaran pemerintah
2.Membuat perubahan system pemungutan pajak
Pajak
Secara hukum, pajak dapat didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibanya. Secara ekonomi pajak didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya yang ada di sector rumah tangga  dan perusahaan ke sector pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib memberikan balas jasa langsung. Jika pungutan pemerintah sifatnya memeberikan balas jasa  langsung, maka pungutan ter sebut adalah retribusi.
Klasifikasi pajak
  1. Pajak objektif : pajak yang dikenakan berdasarkan aktifitas ekonomi para wajib pajak. Misalnya PPN.
  2. Pajak subjektif : pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan wajib pajak. Biasanya bila kemampuan wajib pajak makin besar, beban pajaknya makin besar . indicator yang gunakan adalah pendapatan.
  3. Pajak langsung : Pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser kepada wajib pajak yang lain. Misalnya PPh dan PBB.
  4. Pajak tidak langsung : pajak yang beban pajaknya dapat digeser kepada wajib pajak lain. Misalnya PPn dan PPnBM.
Tarif pajak
  1. pajak nominal : pajak yang pengenaannya berdasarkan sejumlah nilai nominal tertentu.
  2. Pajak persentase : beban pajaknya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari dasar penenaan pajak.pajak persentase dapat dibagi menjadi tiga  :
1.Pajak proposional : tarif persentasinya tetap, misalnya pajak penghasilan dikatakan proposional bila berapapun besarnya penghasilan , tarif pajaknya tetap 20 %
no Jumlah nilai penyerahan barang dan jasa (Rp) Tarif (%) Besarnya pajak (Rp)
1 200000 10% 20000
2 300000 10% 30000
3 1000000 10% 100000
2.Pajak progresif :  tarifnya makin tinggi bila dasar pengenaan pajaknya makin tinggi. Pajak penghasilan dikatakan progresif apabila tarifnya makin tinggi pada saat pendapatan makin tinggi.
no Lapisan kena pajak (Rp)

Tariff pajak (%)
1 sampai dengan  25 juta 5%
2 25 juta sampai 50 juta 10%
3 50 juta sampai 100 juta 15%
4 100 juta sampai 200 juta 25%
5 Diatas 200 juta 35%
3.Pajak regresif  : kebalikkan dari paja   k progresif, tarif pajak justru makin rendah pada saat pendapatan tinggi.
no Jumlah nilai barang penyerahan barang dan jasa (Rp) Tariff pajak (%) Besarnya pajak (Rp)
1 100000 10% 10000
2 300000 8% 240000
3 500000 6% 30000
4 700000 5% 35000
Penerimaan non pajak
penerimaan negara non pajak misalnya penerimeen yang berasal dari SDA, laba BUMN,  dan juga berasal dari hibah
Kebijakan fiskal
K
ebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi  yang digunakan pemerintah untuk mengelola atau mengarahkan perekonomian kekondisi yang lebih baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah – ubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jadi kebijakn fiskal mempunyai tujuan yang sama  persis dengan kebijakan moneter. Perbedaannya  terletak pada instrument kebijakannya. Jika dalam kebijakan moneter pemerintah mengendalikan jumlah uang yang beredar, maka dalam kebijakan fiskal pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluaran. Dalam kebijakan fiskal tidak terlepas dari pajak, karena pajak merupakan sumber penerimaan pemerintah yang penting.
Macam –macam kebijakan fiskal:
  1. Kebijakan fiskal stabilistator otomatis : di negara – nagara maju kebijakan fiskalnya mempunyai stabilitasi otomatis. Peralatan stabitatornya adalah pajak dan pengeluaran yang dikategorikan dalam transfer paymen. Alat yang digunakan pemerintah untuk mrnjalankan kebijakan tersebut adalah dengan :
1.Perubahan penerimaan pajak otomatis
2.Tunjangan pengangguran dan pembayaran trasfer
  1. Kebijakan fiskal diskrisioner : kebijakan fiskal dari pemerintah yang digunakan untuk mengatasi masalah – masalah ekonomi yang sedang dihadapi. Kebijakan ini diartikan sebagai langkah-langah pemerintah untuk mengubah pengeluaran dan pungutan pajaknya dengan tujuan mengurangi gerk turun naiknyakegietan ekonomi dari waktu ke waktu, menciptakan tingkat kegiatan ekonomi dengan tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tindak menghadapi masalah inflasi, dan selalu mengalami pertumbuhan yang memuaskan. Untuk menjalankan kebijakan ini pemerintah menjalankan sebagai berikut :
1.Membuat perubahan atas pengeluaran pemerintah
2.Membuat perubahan system pemungutan pajak
Pajak
Secara hukum, pajak dapat didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibanya. Secara ekonomi pajak didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya yang ada di sector rumah tangga  dan perusahaan ke sector pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib memberikan balas jasa langsung. Jika pungutan pemerintah sifatnya memeberikan balas jasa  langsung, maka pungutan ter sebut adalah retribusi.
Klasifikasi pajak
  1. Pajak objektif : pajak yang dikenakan berdasarkan aktifitas ekonomi para wajib pajak. Misalnya PPN.
  2. Pajak subjektif : pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan wajib pajak. Biasanya bila kemampuan wajib pajak makin besar, beban pajaknya makin besar . indicator yang gunakan adalah pendapatan.
  3. Pajak langsung : Pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser kepada wajib pajak yang lain. Misalnya PPh dan PBB.
  4. Pajak tidak langsung : pajak yang beban pajaknya dapat digeser kepada wajib pajak lain. Misalnya PPn dan PPnBM.
Tarif pajak
  1. pajak nominal : pajak yang pengenaannya berdasarkan sejumlah nilai nominal tertentu.
  2. Pajak persentase : beban pajaknya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari dasar penenaan pajak.pajak persentase dapat dibagi menjadi tiga  :
1.Pajak proposional : tarif persentasinya tetap, misalnya pajak penghasilan dikatakan proposional bila berapapun besarnya penghasilan , tarif pajaknya tetap 20 %
no Jumlah nilai penyerahan barang dan jasa (Rp) Tarif (%) Besarnya pajak (Rp)
1 200000 10% 20000
2 300000 10% 30000
3 1000000 10% 100000
2.Pajak progresif :  tarifnya makin tinggi bila dasar pengenaan pajaknya makin tinggi. Pajak penghasilan dikatakan progresif apabila tarifnya makin tinggi pada saat pendapatan makin tinggi.
no Lapisan kena pajak (Rp)

Tariff pajak (%)
1 sampai dengan  25 juta 5%
2 25 juta sampai 50 juta 10%
3 50 juta sampai 100 juta 15%
4 100 juta sampai 200 juta 25%
5 Diatas 200 juta 35%
3.Pajak regresif  : kebalikkan dari paja   k progresif, tarif pajak justru makin rendah pada saat pendapatan tinggi.
no Jumlah nilai barang penyerahan barang dan jasa (Rp) Tariff pajak (%) Besarnya pajak (Rp)
1 100000 10% 10000
2 300000 8% 240000
3 500000 6% 30000
4 700000 5% 35000
Penerimaan non pajak
penerimaan negara non pajak misalnya penerimeen yang berasal dari SDA, laba BUMN,  dan juga berasal dari hibah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar