Jumat, 22 Maret 2013

Ayah, 2 anaknya dewasa ditangkap di texas perampokan Bank Dengan kawat CNN staf November 18,2012 Keluarga yang merampas bank yang bersama-sama tetap bersama-sama. Itulah tenggara Texas berwenang menyatakan tentang seorang anak, ayah dan daugther, mengikat mereka sepasang perampokan bank di negara itu dan mungkin lima orang lainnya di Oregon asli mereka. Sekarang, minggu afther mereka heistsoccurred, tiga tersangka berada di Penjara Negara Bend Fort. Dalam siaran pers yang dikeluarkan Jumat, negara tikungan benteng. Texas, Kantor Sheriff mengidentifikasi tiga sebagai 50-tahun-tua Ronald Scott Catt, 20-tahun-putranya yang berusia Hayden Scott Catt dan his18-tahun berusia daugther Abigail "Abby" Catt. KEADILAN italy memiliki perampokan bank di sebagian besar studi eropa cari oleh kawat CNN staf Juli 1,2010 italy memiliki tingkat tertinggi dari perampokan bank di Eropa, sebuah studi Italia mengatakan minggu ini dari 4.150 perampokan bank yang dilaporkan di Eropa pada 2009,1.744 atau 42 persen dilakukan di Italia, menurut penelitian yang dilakukan oleh Italia Bank pengawas osservario dan serikat pekerja, CISL, kota Italia utara, termasuk Milan dan Turin melihat jumlah tertinggi dari perampokan bank, mengatakan studi yang dirilis Rabu, salah satu alasan italy melihat perampokan begitu banyak likuiditas kas yang tinggi itu mengatakan POLITIK perampokan bank tiga untuk iowa kota selama kunjungan bush kerry Agustus 6,2004 tiga bank di kota ini dirampok Rabu, sementara presiden bush dan democratie tantangan jhon kerry host ralles kampanye saingan kata polisi davenport polisi Letnan Don Gano mengatakan ketiga perampokan arried tampaknya telah "cordinated" untuk coineide dengan kunjungan kampanye semak dan kerry diadakan acara tiga blok terpisah, satu orang telah ditangkap sehubungan dengan salah satu holdups dan investgaler areb mencoba untuk menentukan apakah perampokan lainnya yang terpadu Biodata : my name [of] my ramadhan gilang ahmad [of] kuliah [in] university of gunadarma majors of akuntansi,saya of class 3eb05,saya delivering birth [in] my hobby jakarta play at ball of klub ball which I take a fancy to is my madrid,cita-cita real wish made happy my old fellow [of] nd in fact I thirst for worked [in] taxation.

Selasa, 20 Maret 2012

TUGAS SOFTSKIL: hukum perdata,hukum prjanjian,hukum konsumen

Nama Kelompok: Ahmad Gilang Ramadhan
Hilal Firdaus
Ruhullah Sofiyandoro
Rustian salatin
Fauzul Iman

kelas : 2EB05



Hukum Perdata
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2. SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Buku kansil
Buku A. Djamali

Sumber : http://studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-perdata-2/









Hukum Perdata Indonesia


Adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukumkepada subyek hukum.
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:
a. sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
b. sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku diIndonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesiaberdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1. benda berwujud (tangible assets)
a. bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b. tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentangagraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sumber: http://vangaliputra.blogspot.com/2011/05/hukum-perdata-indonesia.html

























HUKUM PERIKATAN
A. Pengertian
Perikatan:
Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
 Perjanjian:
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
B.Hubungan antara Perikatan dengan perjanjian
Perjanjian menerbitkan perikatan, perjanjian juga
merupakan sumber perikatan.
C. Asas Dalam Perjanjian
1.Asas Terbuka
 Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
 Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.Asas Konsensualitas
 Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
Asas Konsensualitas
teori pernyataan
a. perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan. b.perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
E. SYARAT-SYARAT SYAHNYA
SUATU PERJANJIAN
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
Syarat Subyektif :
- Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
Syarat Obyektif :
- Mengenai suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
F.UNSUR DAN BAGIAN PERJANJIAN
1. Unsur Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran
dilaksanakan;
2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan
pembayaran
3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab
terhadap gugatan kreditur
3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-
barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)

2.Bagian dari Perjanjian
Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
Misalnya penanggungan.
Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.


Hukum Perjanjian
Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Sumber: http://maiyasari.wordpress.com/2010/04/23/hukum-perjanjian/
























HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN


PENGERTIAN KONSUMEN
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

KONSUMEN AKHIR
Yang dimaksud Konsumen Akhir :
Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) :
“Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan”
Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia):
“Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”.
Menurut KUH Perdata Baru Belanda :
“orang alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.




PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN :
• Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
• GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN :

Adalah :
“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam
Hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adlh :
Bahwa Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan
Hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang


ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
• Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
• Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
Perlindungan Konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses
negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.

Sumber : elearning.upnjatim.ac.id/.../materi_HUKUM_PERLINDUNGAN_KONSUMEN

Minggu, 23 Oktober 2011

MEMBANGUN KOPERASI

KOPERASI MEMBANGUN

(PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI)





Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :

Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;

c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota

Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;

e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap persiapan pendirian koperasi

Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :

a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.

b. Mempersiapakan acara rapat.

c. Mempersiapkan tempat acara.

d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi

Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :

a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.

b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.

Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.

2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.

3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.

4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.

5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.

6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :

Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.

7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.

8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.

9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.

10. Jangka waktu berdirinya koperasi.

11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.

12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.

13.Penutup.

c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi

d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi

e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum

Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan

permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan

kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan

melampirkan :

1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)

2. Berita acara rapat pendirian koperasi.

3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi

4. Daftar hadir rapat.

5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.

6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).

7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.

9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.

10. Mengisi formulir isian data koperasi.

11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.

d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.

- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan

- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.

f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.

g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia

h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000

i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Hasil Survei Koperasi

Sumber : KPS. SEHATI
Alamat : Ruko Mall Depok Blok B No 3
Jl. Margonda Raya
Depok

1. Berdirinya Koperasi
Koperasi ini berdiri Sejak 10 Juli 2009

2. Latarbelakang berdirinya Koperasi
Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT. ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.
3. VISI dan MISI
VISI : Menjadi Koperasi yang Terbesar di Indonesia
MISI : Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Indonesia pada tingkat usaha Mikro.

4. Struktur Perusahaan Hingga Koperasi
PT. ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati

5. Cabang Koperasi di Indonesia
Ada 70 Cabang yang tersebar dari Sabang hingga Marauke

6. Struktur Jabatan
a. BM ( Brance Manager ) : Robert Rumahorbo
b. CCO ( Credit Collection Officer : Haris
c. FO ( Finance Officer ) : Puput
d. CMO ( Credit Marketing Officer) :
• Yakup
• Arifin
• Irwansyah
• Ramadhan
• Irvansyah
• Panco
• Tri
e. OB ( Office Boy ) : Alwi

7. Tujuan Berdirinya Koperasi
• Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
• Memberikan Peminjaman dengan Bungan yang Sedikit
• Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
• Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah
8. Pesaing Koperasi
• BPR
• BAF
• Mandiri Finace
9. Masalah Yang Di Hadapi
• Nasabah yang Nunggak Pembayaran
• Peminjaman hanya berdasarkan unsure kepercayaan
• Koperasi yang berbeda
10. Yang Berperan Utama dalam Pengambilan Keputusan
>> BM : Brance Manager
11. Sumber Pendapatan Koperasi
 Bunga Pinjaman Dari Nasabah
 Biaya Administrasi Nasabah
12. Peraturan Untuk Karyawan
 Target kinerja tiap Bulan dan tiap Tahun
 Disiplin dengan waktu
 Tegas kepada nasabah yang mengganggu kinerja perusahaan
 Rapih
 Sopan
13. Syarat Untuk menjadi Karyawan
 BM (Brance Manager)
a. Berpengalaman
b. Pendidikan Minimal S1
c. Bertanggungjawab
 CCO ( Creditor Collectiom Officer)
a. Pendidikan Minimal D3
b. Jujur dalam Kerja
c. Semanagt yang Tinggi
 FO ( Finance Officer)
a. Pendidikan Maksimal D3
b. Berpenampilan Menarik
c. Menguasai Microsoft Office
 CMO ( Credit Marketing Officer )
a. Pendidikan Maksimal SMA Sederajat
b. Loyalitas kepada koperasi
c. Mempunyai SIM C dan Kendaraan Pribadi
d. Menguasai Daerah Setempat
e. Jujur
14. Perkembangan Kaperasi
Perkembangan Koperasi sangat Pesat, dalam tempo delapan belas bulan sudah dapat membuka 70 cabang. Dan di targetkan untuk tahun depan cabang koperasi ini sudah menjadi 120 cabang.

15. Jumlah Anggota 7 anggota

SUMBER: 007 UMKM dan KPS. SEHATI

Senin, 03 Oktober 2011

KOPERASI

KOPERASI


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia i bebas


Cloyne Court Hotel, koperasi di Berkeley, Amerika Serikat


Koperasi konsumen di Inggris membentuk pergerakan koperasi internasional yang pertama
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[2]
Daftar isi
[sembunyikan]

1 Prinsip koperasi
2 Keunggulan koperasi
3 Kewirausahaan koperasi
4 Pengurus
5 Koperasi di Indonesia
5.1 Sejarah koperasi di Indonesia
5.2 Fungsi dan peran koperasi Indonesia
5.3 Koperasi berlandaskan hukum
6 Arti Lambang Koperasi
7 Referensi
[sunting] Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
[sunting] Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
[sunting] Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]
[sunting] Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[6]
[sunting] Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[4]
[sunting] Sejarah koperasi di Indonesia


Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[7]
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).[7] Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[7] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[7] Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.[8] De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[7] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.[7] Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.[7] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[7] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[7] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).[7] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[7]
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:[9]
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.[8]
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.[9]
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[9]
[sunting] Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]
[sunting] Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[10] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[11]
[sunting] Arti Lambang Koperasi
Arti dari Lambang :
No
Lambang
Arti
1
Perisai
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
[sunting] Referensi
1.^ (Inggris)O'Sullivan, Arthur (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202. ISBN 0-13-063085-3. 
2.^ Ningsih, Murni Iran Koperasi
3.^ a b Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
4.^ a b c d Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
5.^ a b c d Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216
6.^ a b c Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
7.^ a b c d e f g h i j k l m Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
8.^ a b c d e [1], Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011
9.^ a b c d e f g h Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27
10.^ Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
11.^ Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29

Jumat, 20 Mei 2011

kebijakan moneter

Kebijakan moneter




kebijakan Moneter adalah suatu upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan yang lebih baik dengan mengatur jumlah uang yang beredar. Yang dimaksud dengan kondisi yang lebih baik adalah meningkatnya output keseimbangan dan atau terpeliharanya stabilitas harga (inflasi terkontrol ). Melalui kebijakan moneter pemerintah dapat mempertahankan, menambah, atau mengurangi jumlah uang yang beredar dalam upaya mempertahannkan kemamampuan ekonomi pertumbuhan, sekaligus mengendalikan inflasi.
Jika yang dilakukan adalah untuk menembah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan moneter expansif . Sebaliknya jika uang yang beredar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif.
Instrumen kebijakan moneter
a. Operasi pasar terbuka : Pemerintah mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau memebeli surat- surat yang berharga milik pemerintah . Jika ingin mengurangi jumlah uang yang beredar , maka pemerintah menjual surat- surat yang berharga . Jika ingin menambah jumlah uang yang beredar , maka pemerintah akan membeli kembali surat- surat yang berharga tersebut.

b. Fasilitas Disconto : Tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yang meminjam ke bank sentral. Dalam kondisi tertentu, bank- bank mengalami kekurangan uang, sehingga mereka harus meminjam bank sentral. Kebutuhan ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengurangi atau menambah jumalah uang yang beredar.Jika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar , maka pemerintah menurunkan tingkat bunga pinjaman. Sebaliknya jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan menaikkan tingkat bunga.

c. Rasio Cadangan Wajib: Penetepan rasio cadangan wajib juga dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar, jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Sebaliknya bila pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib maka akan menaikkan kemampuan bank memberikan kredit lebih besar sehingga menyebabkakan jumlah uang yang beredar menjadi banyak

d. Imbauan moral : Dengan imbauan moral, otoritas moneter mencoba mengarahkan atau mengandalikan jumlah uang yang beredar . Misalnya gubernur bank Indonesia dapat memberikan saran agar perbankan berhati- hati dalam memberikan kredit atau membatasi keinginannya meminjam uang dari bank sentral

uang panas

uang panas adalah istilah yang paling umum digunakan di pasar keuangan untuk merujuk pada aliran dana (atau modal) dari satu negara ke negara lain untuk memperoleh keuntungan jangka pendek pada perbedaan suku bunga dan / atau perubahan kurs tukar diantisipasi. Arus modal spekulatif ini disebut "uang panas" karena mereka dapat bergerak sangat cepat masuk dan keluar dari pasar, berpotensi menyebabkan ketidakstabilan pasar


Ilustrasi arus uang panas
Contoh sederhana berikut menggambarkan fenomena uang panas: Pada awal tahun 2011, tingkat rata-rata nasional tahun satu sertifikat deposito di Amerika Serikat adalah 0,95%. Sebaliknya, patokan Cina suku bunga deposito satu tahun adalah 3%. Dan itu secara luas diyakini bahwa mata uang Cina (renminbi) secara serius undervalued terhadap mata uang utama dunia perdagangan dan karena itu akan menghargai terhadap dolar AS di tahun mendatang. Dengan situasi ini, jika seorang investor dalam deposito US nya / uang di sebuah bank Cina, investor akan mendapatkan pengembalian yang lebih tinggi daripada dalam situasi di mana dia simpanan uang di bank AS. Hal ini membuat Cina menjadi target utama bagi masuknya uang panas. Ini hanyalah sebuah contoh untuk ilustrasi. Pada kenyataannya, uang panas mengambil berbagai bentuk investasi
Selain itu, deskripsi yang jelas berikut uang panas bantuan lebih lanjut menggambarkan hal ini phenomemon: "satu negara atau sektor dalam perekonomian dunia mengalami krisis keuangan; modal mengalir keluar dalam keadaan panik, investor lebih mencari tujuan yang menarik untuk uang mereka Pada tujuan berikutnya,. aliran modal membuat ledakan yang disertai dengan meningkatnya pelunasan hutang, naiknya harga aset dan booming konsumsi-untuk waktu Tapi semua. terlalu sering, ini aliran modal masuk diikuti oleh krisis lain. Beberapa komentator menggambarkan pola aliran modal sebagai "uang panas" yang mengalir dari satu sektor atau negara ke depan dan meninggalkan jejak kerusakan.
"
Jenis uang panas

Seperti disebutkan di atas, modal dalam bentuk berikut ini dapat dianggap uang panas:
• investasi portofolio jangka pendek asing, termasuk investasi dalam ekuitas, obligasi dan derivatif keuangan
• Pinjaman jangka pendek bank asing
• pinjaman bank asing dengan cakrawala investasi jangka pendek
Jenis modal dalam kategori di atas memiliki karakteristik yang sama: jangka waktu investasi pendek, mereka bisa datang cepat dan pergi dengan cepat.
Perkiraan nilai total
Tidak ada metode yang didefinisikan dengan baik untuk memperkirakan jumlah "uang panas" mengalir ke negara selama jangka waktu tertentu, karena "uang panas" arus cepat dan buruk dipantau. Selain itu, sekali estimasi dibuat, jumlah "uang panas" tiba-tiba bisa naik atau turun, tergantung pada kondisi ekonomi mendorong aliran dana. Salah satu cara umum yang kurang lebih sama aliran "uang panas" adalah untuk mengurangi surplus perdagangan suatu negara (atau defisit) dan aliran bersih investasi langsung asing (FDI) dari perubahan Uang reservesHot asing bangsa (approx) = Perubahan asing Cadangan pertukaran - ekspor Bersih - Bersih investasi langsung asing
Sumber dan penyebab
Hot uang biasanya berasal dari modal orang kaya, negara-negara maju yang memiliki tingkat pertumbuhan GDP lebih rendah dan tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan laju pertumbuhan PDB dan tingkat bunga ekonomi pasar berkembang seperti India, Brazil, Cina, Turki, Malaysia dll Meskipun penyebab spesifik dari aliran uang panas agak berbeda dari waktu ke waktu, tetapi umumnya, berikut ini dapat dianggap sebagai penyebab aliran uang panas:
• berkelanjutan penurunan suku bunga, negara-negara industri maju maju. Tingkat bunga yang lebih rendah di negara maju menarik investor ke hasil investasi yang tinggi dan meningkatkan prospek ekonomi di Asia dan Amerika Latin.
• kecenderungan umum ke arah diversifikasi internasional investasi di pusat-pusat keuangan utama dan terhadap meningkatnya integrasi pasar modal dunia.
• Negara-negara emerging market mulai mengadopsi kebijakan moneter dan fiskal yang kuat serta reformasi berorientasi pasar termasuk perdagangan dan liberalisasi pasar modal. reformasi kebijakan tersebut, antara lain, telah menghasilkan peningkatan kredibel di tingkat pengembalian atas investasi.
Seperti dijelaskan uang di atas, panas dapat dalam bentuk yang berbeda. Hedge fund, dana investasi portofolio lainnya dan pinjaman internasional institutations keuangan domestik umumnya dianggap sebagai kendaraan dari uang panas. Di Asia Timur Krisis Keuangan 1997 dan pada tahun 1998 Krisis Keuangan Rusia, "uang panas" terutama berasal dari bank, bukan investor portofolio.
Dampak

Modal mengalir dari dunia yang kaya dan dikembangkan untuk berkembang dan negara-negara emerging market harus disambut baik. Karena modal asing dapat membiayai investasi dan merangsang pertumbuhan ekonomi, sehingga membantu meningkatkan standar hidup di negara berkembang. Arus Modal dapat meningkatkan kesejahteraan dengan memungkinkan rumah tangga untuk kelancaran keluar konsumsi mereka dari waktu ke waktu dan mencapai tingkat konsumsi yang lebih tinggi. Arus Modal dapat membantu negara-negara maju mencapai diversifikasi yang lebih baik internasional portofolio mereka.
Namun, arus masuk besar dan tiba-tiba modal dengan cakrawala investasi jangka pendek memiliki efek negatif makro ekonomi, termasuk ekspansi moneter yang cepat, tekanan inflasi, apresiasi nilai tukar riil dan pelebaran defisit transaksi berjalan. Terutama, ketika modal mengalir dalam volume menjadi kecil dan dangkal pasar keuangan lokal, nilai tukar cenderung untuk menghargai, harga aset untuk harga komoditas rally dan lokal untuk boom. Gerakan-gerakan ini harga aset menguntungkan meningkatkan indikator fiskal nasional dan mendorong ekspansi kredit domestik. Ini, pada gilirannya, memperburuk kelemahan struktural di sektor bank domestik. Ketika sentimen investor global terhadap pasar emerging shift, arus balik dan harga aset memberi kembali keuntungan mereka, sering memaksa penyesuaian menyakitkan terhadap perekonomian Berikut ini adalah rincian dari bahaya yang uang panas hadiah untuk perekonomian negara penerima:
arus masuk modal besar • dengan horizon investasi jangka (uang panas) dapat menyebabkan harga aset untuk rally dan inflasi naik. Masuknya tiba-tiba dalam jumlah besar uang asing akan meningkatkan basis moneter dari negara penerima, yang akan membantu menciptakan boom kredit. Hal ini, pada gilirannya, akan menghasilkan situasi seperti ini di mana "barang terlalu banyak uang mengejar terlalu sedikit". Konsekuensi dari ini akan inflasi.
masuk tiba-tiba • modal jangka pendek (hot money) dapat memimpin apresiasi nilai tukar atau bahkan menyebabkan overshoot nilai tukar. Dan jika ini apresiasi nilai tukar berlanjut, ini akan merugikan daya saing sektor ekspor negara masing-masing dengan membuat ekspor negara itu lebih mahal dibandingkan dengan barang-barang asing dan jasa yang serupa.
keluar tiba-tiba • uang panas, yang akan alway pasti terjadi, akan deflate harga aset dan dapat menyebabkan runtuhnya nilai mata uang negara masing-masing. Hal ini terutama terjadi di negara-negara dengan aset internasional cair relatif langka. Ada kesepakatan yang berkembang bahwa ini adalah kasus di Asia Timur Krisis Keuangan 1997. Dalam jangka-sampai krisis, perusahaan dan perusahaan swasta di Korea Selatan, Thailand dan Indonesia dalam jumlah besar akumulasi utang luar negeri jangka pendek (sejenis uang panas). Tiga negara berbagi characterestic umum memiliki besar rasio utang luar negeri jangka pendek untuk cadangan devisa. Ketika modal mulai mengalir keluar, itu menyebabkan jatuhnya harga aset dan nilai tukar. Kepanikan keuangan yang diberi itu sendiri menyebabkan kreditur asing untuk panggilan dalam pinjaman dan deposan menarik dana dari bank, semua membesarkan ilikuiditas sistem keuangan domestik dan memaksa putaran lain liquadations aset mahal dan deflasi harga. Dalam semua dari tiga negara, lembaga-lembaga keuangan domestik datang ke ambang default pada obligationsHowever eksternal jangka pendek mereka, beberapa ekonom dan ahli keuangan berpendapat bahwa uang panas juga dapat memainkan peran positif di negara-negara yang memiliki tingkat yang relatif rendah cadangan devisa, karena arus masuk modal dapat menyajikan sebuah kesempatan yang berguna bagi negara-negara untuk meningkatkan kepemilikan reverve bank sentral mereka '

Kontrol

Secara umum, mengingat tingkat bunga yang relatif tinggi dibandingkan dengan ekonomi pasar yang maju, negara berkembang pasar tujuan uang panas. Meskipun negara-negara emerging market menyambut arus masuk modal seperti investasi asing langsung, tetapi karena efek negatif uang panas di ekonomi, mereka melembagakan kebijakan berbeda untuk menghentikan "uang panas" dari yang masuk ke negara mereka dan untuk menghilangkan efek dari panas uang.
negara-negara yang berbeda menggunakan metode yang berbeda untuk mencegah arus besar uang panas. Berikut ini adalah metode utama berurusan dengan uang panas
• Kurs apresiasi: nilai tukar dapat digunakan sebagai alat untuk mengontrol aliran uang panas. Apabila kurs diyakini undervalued, yang akan menjadi penyebab aliran uang panas. Dalam keadaan seperti itu, ekonom biasanya menunjukkan penghargaan satu-off signifikan daripada bergerak secara bertahap dalam valuta asing. Karena apresiasi bertahap nilai tukar akan menarik lebih banyak uang panas ke negara itu. Satu kekurangan dari pendekatan ini adalah bahwa apresiasi nilai tukar akan mengurangi daya saing sektor ekspor.
• Tingkat bunga pengurangan: negara-negara yang mengadopsi kebijakan ini akan menurunkan tingkat acuan bank sentral mereka tertarik untuk mengurangi insentif untuk inflow. Sebagai contoh, pada tanggal 16 Desember 2010, Bank Sentral Turki mengejutkan pasar dengan memotong suku bunga pada saat inflasi meningkat dan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi. Erdem Basci, Deputi Gubernur Bank Bank Sentral Turki berpendapat bahwa pemotongan suku bunga secara bertahap adalah cara terbaik untuk mencegah arus masuk modal berlebihan memicu gelembung aset dan apresiasi mata uang. Pada tanggal 14 Februari 2011, Mehmet Simsek, Menteri Keuangan Turki mengatakan: "lebih dari $ 8 miliar di investasi jangka pendek telah keluar negeri setelah potongan harga bank sentral dan mengambil langkah-langkah untuk memperlambat pertumbuhan kredit. Pasar telah mendapat pesan bahwa Turki tidak ingin arus masuk uang panas "
• kontrol Administrasi pada arus masuk modal: beberapa kebijakan kontrol modal yang diadopsi oleh Cina termasuk dalam kategori ini. Sebagai contoh, Di Cina: pemerintah tidak mengizinkan dana asing secara langsung berinvestasi di pasar modal. Selain itu, bank sentral Cina set quota untuk institusi keuangan domestik untuk penggunaan utang luar negeri jangka pendek dan mencegah bank dari overusing kuota mereka. Pada bulan Juni 1991, pemerintah Chili menerapkan persyaratan 20 persen cadangan nonrenumerated (non-bayar) untuk disimpan di Bank Sentral untuk jangka waktu satu tahun untuk kewajiban dalam mata uang asing, untuk perusahaan yang pinjaman langsung dalam mata uang asing,.
• Meningkatkan persyaratan cadangan bank dan sterilisasi: mengejar beberapa negara kebijakan nilai tukar tetap. Dalam menghadapi arus masuk modal besar bersih, negara-negara akan campur tangan di pasar valuta asing untuk mencegah apresiasi nilai tukar. Kemudian mensterilkan dampak moneter dari intervensi melalui operasi pasar terbuka dan melalui persyaratan bank cadangan meningkat. Misalnya, ketika uang panas berasal dari AS masuk China, investor akan menjual dolar AS dan membeli yuan China di pasar valuta asing. Hal ini akan memberikan tekanan ke atas pada nilai yuan. Dalam rangka mencegah apresiasi mata uang Cina, bank sentral cetak yuan China untuk membeli dolar AS. Hal ini akan meningkatkan jumlah uang beredar di Cina, yang pada gilirannya akan menyebabkan inflasi. Kemudian, bank sentral China telah meningkatkan persyaratan cadangan bank atau menerbitkan obligasi pemerintah China untuk membawa kembali uang yang telah previouly dilepas ke pasar dalam operasi kurs intervensi. Namun, seperti pendekatan lain, pendekatan ini memiliki keterbatasan. Yang pertama, bank sentral tidak bisa terus meningkat cadangan bank, karena melakukan hal negatif akan mempengaruhi profitabilitas bank. Yang kedua, di negara-negara pasar berkembang, pasar keuangan domestik tidak cukup dalam untuk operasi pasar terbuka untuk menjadi efektif.
• Fiskal pengetatan: ide adalah dengan menggunakan menahan diri fiskal, terutama dalam bentuk pemotongan pengeluaran nontradables, sehingga permintaan agregat lebih rendah dan mengekang dampak inflasi dari capital inflow

Emerging markets


Emerging markets
Emerging markets are nations with social or business activity in the process of rapid growth and industrialization. based on data from 2006 there are around 28 emerging markets (according to 2010 data there are more than 40 emerging marketsin the world, with the economies of China and India considered to be the largest According to The Economist many people find the term outdated, but no new term has yet to gain much traction
The ASEAN–China Free Trade Area, launched on January 1, 2010, is the largest regional emerging market in the world