Kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal
K |
Macam –macam kebijakan fiskal:
- Kebijakan fiskal stabilistator otomatis : di negara – nagara maju kebijakan fiskalnya mempunyai stabilitasi otomatis. Peralatan stabitatornya adalah pajak dan pengeluaran yang dikategorikan dalam transfer paymen. Alat yang digunakan pemerintah untuk mrnjalankan kebijakan tersebut adalah dengan :
2.Tunjangan pengangguran dan pembayaran trasfer
- Kebijakan fiskal diskrisioner : kebijakan fiskal dari pemerintah yang digunakan untuk mengatasi masalah – masalah ekonomi yang sedang dihadapi. Kebijakan ini diartikan sebagai langkah-langah pemerintah untuk mengubah pengeluaran dan pungutan pajaknya dengan tujuan mengurangi gerk turun naiknyakegietan ekonomi dari waktu ke waktu, menciptakan tingkat kegiatan ekonomi dengan tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tindak menghadapi masalah inflasi, dan selalu mengalami pertumbuhan yang memuaskan. Untuk menjalankan kebijakan ini pemerintah menjalankan sebagai berikut :
2.Membuat perubahan system pemungutan pajak
Pajak
Secara hukum, pajak dapat didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibanya. Secara ekonomi pajak didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya yang ada di sector rumah tangga dan perusahaan ke sector pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib memberikan balas jasa langsung. Jika pungutan pemerintah sifatnya memeberikan balas jasa langsung, maka pungutan ter sebut adalah retribusi.
Klasifikasi pajak
- Pajak objektif : pajak yang dikenakan berdasarkan aktifitas ekonomi para wajib pajak. Misalnya PPN.
- Pajak subjektif : pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan wajib pajak. Biasanya bila kemampuan wajib pajak makin besar, beban pajaknya makin besar . indicator yang gunakan adalah pendapatan.
- Pajak langsung : Pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser kepada wajib pajak yang lain. Misalnya PPh dan PBB.
- Pajak tidak langsung : pajak yang beban pajaknya dapat digeser kepada wajib pajak lain. Misalnya PPn dan PPnBM.
- pajak nominal : pajak yang pengenaannya berdasarkan sejumlah nilai nominal tertentu.
- Pajak persentase : beban pajaknya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari dasar penenaan pajak.pajak persentase dapat dibagi menjadi tiga :
no | Jumlah nilai penyerahan barang dan jasa (Rp) | Tarif (%) | Besarnya pajak (Rp) |
1 | 200000 | 10% | 20000 |
2 | 300000 | 10% | 30000 |
3 | 1000000 | 10% | 100000 |
no | Lapisan kena pajak (Rp) | Tariff pajak (%) |
1 | sampai dengan 25 juta | 5% |
2 | 25 juta sampai 50 juta | 10% |
3 | 50 juta sampai 100 juta | 15% |
4 | 100 juta sampai 200 juta | 25% |
5 | Diatas 200 juta | 35% |
no | Jumlah nilai barang penyerahan barang dan jasa (Rp) | Tariff pajak (%) | Besarnya pajak (Rp) |
1 | 100000 | 10% | 10000 |
2 | 300000 | 8% | 240000 |
3 | 500000 | 6% | 30000 |
4 | 700000 | 5% | 35000 |
penerimaan negara non pajak misalnya penerimeen yang berasal dari SDA, laba BUMN, dan juga berasal dari hibah
Kebijakan fiskal
K |
Macam –macam kebijakan fiskal:
- Kebijakan fiskal stabilistator otomatis : di negara – nagara maju kebijakan fiskalnya mempunyai stabilitasi otomatis. Peralatan stabitatornya adalah pajak dan pengeluaran yang dikategorikan dalam transfer paymen. Alat yang digunakan pemerintah untuk mrnjalankan kebijakan tersebut adalah dengan :
2.Tunjangan pengangguran dan pembayaran trasfer
- Kebijakan fiskal diskrisioner : kebijakan fiskal dari pemerintah yang digunakan untuk mengatasi masalah – masalah ekonomi yang sedang dihadapi. Kebijakan ini diartikan sebagai langkah-langah pemerintah untuk mengubah pengeluaran dan pungutan pajaknya dengan tujuan mengurangi gerk turun naiknyakegietan ekonomi dari waktu ke waktu, menciptakan tingkat kegiatan ekonomi dengan tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tindak menghadapi masalah inflasi, dan selalu mengalami pertumbuhan yang memuaskan. Untuk menjalankan kebijakan ini pemerintah menjalankan sebagai berikut :
2.Membuat perubahan system pemungutan pajak
Pajak
Secara hukum, pajak dapat didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibanya. Secara ekonomi pajak didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya yang ada di sector rumah tangga dan perusahaan ke sector pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib memberikan balas jasa langsung. Jika pungutan pemerintah sifatnya memeberikan balas jasa langsung, maka pungutan ter sebut adalah retribusi.
Klasifikasi pajak
- Pajak objektif : pajak yang dikenakan berdasarkan aktifitas ekonomi para wajib pajak. Misalnya PPN.
- Pajak subjektif : pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan wajib pajak. Biasanya bila kemampuan wajib pajak makin besar, beban pajaknya makin besar . indicator yang gunakan adalah pendapatan.
- Pajak langsung : Pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser kepada wajib pajak yang lain. Misalnya PPh dan PBB.
- Pajak tidak langsung : pajak yang beban pajaknya dapat digeser kepada wajib pajak lain. Misalnya PPn dan PPnBM.
- pajak nominal : pajak yang pengenaannya berdasarkan sejumlah nilai nominal tertentu.
- Pajak persentase : beban pajaknya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari dasar penenaan pajak.pajak persentase dapat dibagi menjadi tiga :
no | Jumlah nilai penyerahan barang dan jasa (Rp) | Tarif (%) | Besarnya pajak (Rp) |
1 | 200000 | 10% | 20000 |
2 | 300000 | 10% | 30000 |
3 | 1000000 | 10% | 100000 |
no | Lapisan kena pajak (Rp) | Tariff pajak (%) |
1 | sampai dengan 25 juta | 5% |
2 | 25 juta sampai 50 juta | 10% |
3 | 50 juta sampai 100 juta | 15% |
4 | 100 juta sampai 200 juta | 25% |
5 | Diatas 200 juta | 35% |
no | Jumlah nilai barang penyerahan barang dan jasa (Rp) | Tariff pajak (%) | Besarnya pajak (Rp) |
1 | 100000 | 10% | 10000 |
2 | 300000 | 8% | 240000 |
3 | 500000 | 6% | 30000 |
4 | 700000 | 5% | 35000 |
penerimaan negara non pajak misalnya penerimeen yang berasal dari SDA, laba BUMN, dan juga berasal dari hibah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar